AKUNTANSI INVESTASI
PADA PEMERINTAH DAERAH
Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh
manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial,
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh
pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh
pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan
untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Investasi dikategorisasi berdasarkan
jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Pos-pos investasi menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Investasi antara
lain:
a. Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek merupakan investasi
yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu
3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan
untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi
tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanya
berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas.
Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud
mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya
Comments
Post a Comment